Perizinan | Dua Tinta Raksasa
15901
page-template-default,page,page-id-15901,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode-theme-ver-7.7,wpb-js-composer js-comp-ver-4.7.4,vc_responsive

Perizinan Reklame

 

Reklame Anda tidak boleh dipasang sembarangan di jalan raya. Anda perlu mematuhi peraturan pemerintah tentang pemasangan reklame (mencakup lokasi pemasangan dan aturan perpajakan), juga mendapatkan izin resmi untuk memasang. Jika tidak diurus, reklame Anda akan ditertibkan Pemda secara paksa dan tanpa ganti rugi.

 

Terlalu sibuk untuk mengurus perizinan, peraturan pajak reklame, dan undang undang pemasangan reklame lainnya?

 

Kami siap membantu dengan jasa perizinan reklame dan jasa pengurusan pajak reklame. Dalam beberapa hari, reklame Anda dapat dipasang di tempat atau lokasi yang Anda ingin.

 

Anda tak perlu lagi dipusingkan soal:

 

  • Perhitungan pajak reklame
  • Tata cara pembayaran pajak reklame
  • Proses pengurusan pajak reklame
  • Proses pengurusan izin reklame
  • Proses pembayaran sewa tempat pemasangan
  • Proses pembayaran bongkar reklame

 

Anda juga dapat berkonsultasi secara gratis pada kami untuk menggali lebih dalam soal perizinan, perpajakan, dan peraturan pemerintah.

 

Untuk jasa perizinan reklame dan jasa pengurusan pajak reklame, hubungi:

 

0896-7483-8258 / 0897-366-8569